1. Pengertian IT forensik dan prinsip IT
Forensik ??
2. Undang - undang IT Forensik ?
3. Contoh Kasus yang menyangkut IT ?
Jawaban
1. IT Forensik adalah cabang dari
ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti
hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer
forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri
secara umum artinya membawa ke pengadilan.
prinsip IT Forensik
- untuk menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
2. Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara
lain:
1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal
5 & Pasal 6 UU ITE);
2.
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &
Pasal 14 UU ITE); dan
4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU
ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan,
perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal
27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU
ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU
ITE);
3. Contoh kasus ini terjadi pada awal kemunculan IT
Forensik. Kasus ini berhubungan dengan artis Alda, yang dibunuh di sebuah hotel
di Jakarta Timur. Ruby Alamsyah menganalisa video CCTV yang terekam di sebuah
server. Server itu memiliki hard disc. Ruby memeriksanya untuk mengetahui siapa
yang datang dan ke luar hotel. Sayangnya, saat itu awareness terhadap digital
forensik dapat dikatakan belum ada sama sekali. Jadi pada hari kedua setelah
kejadian pembunuhan, Ruby ditelepon untuk diminta bantuan menangani digital
forensik. Sayangnya, kepolisian tidak mempersiapkan barang bukti yang asli
dengan baik. Barang bukti itu seharusnya dikarantina sejak awal, dapat
diserahkan kepada Ruby bisa kapan saja asalkan sudah dikarantina. Dua minggu
setelah peristiwa alat tersebut diserahkan kepada Ruby, tapi saat ia periksa
alat tersebut ternyata sejak hari kedua kejadian sampai ia terima masih
berjalan merekam. Akhirnya tertimpalah data yang penting karena CCTV di
masing-masing tempat/hotel berbeda settingnya. Akibat tidak aware, barang bukti
pertama tertimpa sehingga tidak berhasil diambil datanya.
link :
http://coretanchicha.blogspot.com/2012/03/it-forensik.html , http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik